Anti-Fraud & WBS
Anti-Fraud & WBS
Strategi pencegahan fraud dan kanal pelaporan resmi BPR KAS Indonesia, disusun sesuai POJK No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Dasar Hukum
Halaman ini merupakan informasi publik yang disusun dengan acuan ketentuan berikut:
POJK No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan
Berlaku bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat. Menetapkan empat pilar strategi anti fraud, mewajibkan adanya Fraud Detection System, dan mewajibkan strategi serta laporan penerapan anti fraud — termasuk laporan fraud berdampak signifikan — disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat. Mengatur prosedur, tenggat, dan bukti terima Layanan Pengaduan Konsumen, serta mewajibkan prosedur pengaduan dipublikasikan melalui website bank.
Naskah peraturan dapat diakses melalui Basis Data Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (jdih.ojk.go.id).
Apa itu Fraud?
Menurut POJK No. 12 Tahun 2024, Fraud adalah tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau menggunakan sarana lembaga tersebut sehingga mengakibatkan kerugian bagi lembaga, konsumen, atau pihak lain, dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
Ruang lingkupnya meliputi Lembaga Jasa Keuangan dan organisasi yang dikendalikannya, konsumen, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan.
Jenis-jenis Fraud menurut POJK No. 12 Tahun 2024
Korupsi
Benturan kepentingan yang merugikan lembaga dan/atau konsumen, penyuapan, penerimaan tidak sah, dan/atau pemerasan.
Penyalahgunaan Aset
Penyalahgunaan uang tunai, penyalahgunaan persediaan, dan/atau penyalahgunaan aset lainnya.
Kecurangan Laporan Keuangan
Melebihkan atau mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih.
Penipuan
Penipuan dalam bentuk apa pun terhadap lembaga, konsumen, atau pihak lain.
Pembocoran Informasi Rahasia
Pengungkapan informasi yang seharusnya dirahasiakan oleh lembaga.
Tindakan Lain yang Dapat Dipersamakan
Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat Pilar Strategi Anti Fraud
Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud sedikitnya terdiri atas empat pilar yang saling berkaitan:
Pencegahan
Menumbuhkan kesadaran anti fraud, mengidentifikasi kerawanan, menerapkan kebijakan mengenal pegawai, serta mensosialisasikan program anti fraud kepada nasabah.
Deteksi
Mekanisme penanganan pengaduan (Whistleblowing), pemeriksaan mendadak, sistem pengawasan, dan Fraud Detection System.
Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
Penyelidikan atas dugaan Fraud, pelaporan secara internal maupun kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
Pemantauan dan evaluasi penerapan strategi anti fraud serta tindak lanjut perbaikan sistem pengendalian.
Penerapan strategi anti fraud menjadi tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, serta didukung oleh unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud.
Whistle Blowing System (WBS)
WBS adalah mekanisme penanganan pengaduan yang menjadi salah satu alat deteksi Fraud. Nasabah, karyawan, mitra kerja, dan masyarakat dapat menyampaikan dugaan Fraud di atas melalui kanal resmi BPR KAS Indonesia.
Mulai Laporan Dugaan FraudKerahasiaan Pelapor
Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya, termasuk pada saat pemeriksaan maupun pengungkapan atas laporan yang diterima.
Larangan Pembalasan
Tidak ada tindakan pembalasan terhadap pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.
Nama Pelapor Dibutuhkan
Mohon cantumkan nama dan kontak pelapor agar laporan dapat ditindaklanjuti. Identitas pelapor tetap dijaga kerahasiaannya sepanjang proses penanganan laporan.
Informasi yang sebaiknya disertakan dalam laporan
Agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan tepat, laporan sebaiknya memuat:
- •Nama terduga pelaku. Bila terduga pelaku merupakan pihak internal, cantumkan juga satuan kerja dan jabatannya; bila pihak eksternal, cantumkan produk atau jasa yang digunakan.
- •Jenis Fraud yang diduga.
- •Gambaran atau kronologi kejadiannya.
- •Nama dan kontak pelapor agar dapat dihubungi untuk keperluan tindak lanjut.
Kanal Pelaporan
Sampaikan laporan Anda melalui salah satu kanal resmi berikut:
Laporan juga dapat disampaikan secara tertulis kepada kantor pusat BPR KAS Indonesia.
Perlu dibedakan dari Whistleblowing System Otoritas Jasa Keuangan, yang diperuntukkan bagi pelaporan dugaan pelanggaran oleh pegawai OJK dan tidak menggantikan kanal pelaporan ke BPR KAS Indonesia.
Pengaduan Konsumen yang Bukan Dugaan Fraud
Keluhan terkait layanan, transaksi, atau produk yang tidak merupakan dugaan Fraud ditangani melalui Layanan Pengaduan Konsumen.
Tanggapan tertulis disampaikan paling lama 20 hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap, disertai bukti tanda terima. Apabila penyelesaian internal belum mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau jalur hukum.
Pelajari Layanan PengaduanSeluruh laporan dan pengaduan ditindaklanjuti oleh unit kerja atau fungsi BPR KAS Indonesia yang menangani penerapan strategi anti fraud dan Layanan Pengaduan Konsumen, sesuai ketentuan internal dan peraturan yang berlaku.
Kontak Kami