Whistleblowing System (WBS)
Whistleblowing System (WBS) BPR KAS Indonesia
Laporkan dugaan Fraud, Pelanggaran, atau Perbuatan yang merugikan BPR KAS Indonesia
Tentang WBS
WBS BPR KAS Indonesia merupakan sarana yang disediakan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan Fraud, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, penyimpangan, atau tindakan lainnya yang berpotensi merugikan BPR KAS Indonesia, nasabah, pegawai, maupun pihak lainnya.
Siapa yang dapat melapor?
- Pegawai BPR KAS Indonesia
- Nasabah dan calon nasabah
- Mitra kerja, vendor, atau rekanan
- Masyarakat dan pihak lainnya
Kerahasiaan pelapor
- •Anda dapat memilih melaporkan secara anonim. Pada laporan anonim, sistem tidak menyimpan nama maupun data kontak Anda.
- •Jangan menuliskan identitas Anda di kolom narasi bila Anda memilih anonim.
- •Isi laporan dan lampiran diteruskan ke mailbox tim WBS untuk ditindaklanjuti.
Bagaimana pelaporannya?
- 1Isi formulir 11 langkah, boleh dijeda kapan saja sebelum dikirim.
- 2Unggah bukti pendukung bila tersedia.
- 3Kirim laporan dan simpan Nomor Laporan serta PIN yang ditampilkan sekali.
- 4Pantau progres laporan melalui halaman cek status.
Persetujuan
Centang ketiga pernyataan berikut sebelum memulai laporan.
Nomor Laporan dan PIN tampil sekali setelah pengiriman. Keduanya tidak dapat dipulihkan jika hilang.