Layanan Pengaduan
Layanan Pengaduan
Kami menerima, mencatat, dan menindaklanjuti pengaduan nasabah serta masyarakat sesuai POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku bagi Bank Perekonomian Rakyat.
Dasar Hukum
POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Mengatur hak dan kewajiban Bank Perekonomian Rakyat dalam menerima, mencatat, menangani, dan menyelesaikan Pengaduan Konsumen, termasuk jangka waktu penyelesaian dan bukti tanda terima.
SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Menjelaskan secara teknis cara penerimaan, pemeriksaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, termasuk dokumen yang perlu dilengkapi dan bukti tanda terima.
Naskah peraturan tersedia pada Basis Data Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (jdih.ojk.go.id). Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK maupun jalur hukum merupakan upaya yang dapat ditempuh apabila penyelesaian internal belum mencapai kesepakatan.
Cakupan Pengaduan
Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan nasabah, lisan atau tertulis, yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian material yang wajar dan langsung karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati. BPR KAS menerima pengaduan dari nasabah dan/atau pihak lain yang mewakilkan.
Prosedur Pengaduan
Ikuti langkah berikut agar pengaduan Anda tertangani sesuai ketentuan yang berlaku.
- 1Sampaikan PengaduanPilih salah satu kanal resmi di bawah ini dan sampaikan pengaduan beserta kronologinya, jenis dan tanggal transaksi, serta permasalahan yang diadukan. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
- 2Dokumen yang Perlu DisiapkanSertakan dokumen identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, atau paspor, serta kartu keluarga untuk nasabah yang belum berusia 17 tahun). Bila pengaduan diwakilkan, sertakan surat kuasa khusus. Dokumen yang berkaitan langsung dengan transaksi juga dapat diminta.
- 3Simpan Bukti Tanda TerimaPada saat pengaduan diterima, BPR KAS menyampaikan konfirmasi penerimaan dan/atau bukti tanda terima yang sedikit memuat nomor registrasi, tanggal penerimaan, serta nomor telepon unit Layanan Pengaduan yang dapat dihubungi.
- 4Pelengkapan DokumenApabila dokumen belum lengkap, Anda diberi kesempatan untuk melengkapinya paling lama 20 hari kerja sejak pengaduan diterima.
- 5Pemeriksaan dan TanggapanPengaduan ditindaklanjuti oleh unit Layanan Pengaduan secara kompeten, benar, dan objektif. Pengaduan lisan diselesaikan paling lama 5 hari kerja, sedangkan pengaduan tertulis paling lama 20 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap, disertai tanggapan secara tertulis.
- 6Penyelesaian SengketaApabila penyelesaian internal belum mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau jalur hukum.
Jangka Waktu Penyelesaian
Pengaduan lisan
Paling lama 5 hari kerja sejak diterima
Pengaduan tertulis
Paling lama 20 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap
Perpanjangan
Dapat diperpanjang paling lama 20 hari kerja dalam kondisi tertentu, dengan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu awal berakhir
Pelengkapan dokumen
Paling lama 20 hari kerja sejak pengaduan diterima
Kanal Pengaduan
081237717545
official@bprkas.com
Jl. Patimura No.53, Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80231
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis melalui kanal resmi berikut.
Memuat data...
Lacak Status Pengaduan
Sudah menyampaikan pengaduan? Pantau status penanganannya melalui layanan tracking pengaduan.
Lacak PengaduanYang Perlu Diperhatikan
- Pengaduan yang disampaikan melalui kanal resmi tercatat pada register penerimaan pengaduan dan ditindaklanjuti sesuai POJK No. 18/POJK.07/2018.
- BPR KAS tidak pernah meminta PIN, OTP, atau kata sandi rekening Anda kepada pihak mana pun.