Informasi LPS
Informasi LPS
Simpanan Anda dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penjaminan Simpanan
- Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp 2.000.000.000 (Rp 2 Miliar) per nasabah per bank.
- Penjaminan berlaku atas simpanan dalam Rupiah pada BPR KAS Indonesia sesuai ketentuan LPS yang berlaku.
- BPR KAS Indonesia terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS.
- Informasi resmi mengenai penjaminan simpanan dapat dilihat pada laman resmi LPS.
Ketentuan lengkap penjaminan simpanan mengikuti peraturan Lembaga Penjamin Simpanan yang berlaku.
Pilih Produk Lainnya
Kas X-tra
Tabungan bisnis dengan bunga hingga 5% p.a., bebas biaya admin bulanan.
SelengkapnyaDeposito
Suku bunga menarik, tenor 1–12 bulan, bebas penalti. Dijamin LPS.
SelengkapnyaSimapan
Setoran rutin bulanan untuk mewujudkan rencana masa depan. Dijamin LPS.
SelengkapnyaKredit Modal Kerja
Proses cepat, plafon hingga Rp 5 miliar, tenor s.d. 10 tahun.
Selengkapnya