ARISAN KAS

Arisan Kas adalah produk tabungan berjangka di BPR KAS INDONESIA dengan nilai setoran tetap dan menerapkan sistem arisan.
Pada setiap bulan, dilakukan pengundian (kocokan) untuk menentukan 1 orang pemenang dari masing-masing grup, yang berhak mendapatkan Hadiah Uang Tunai sebesar Rp. 3.600.000,- (setoran Rp. 100.000,-).

Ketentuan-ketentuan Tabungan

  • Setoran pertama dan selanjutnya minimal Rp.100.000,-/ bulan
  • Setoran dapat dilakukan secara langsung ke kantor kami yang terdekat atau melalui petugas dilapangan dengan memperoleh bukti setoran yang sah
  • Tabungan dapat ditarik pada saat jatuh tempo atau lebih awal sebesar total akumulasi setoran per bulan selama 36 bulan, apabila nomor rekening tabungan nasabah terpilih dalam pengundian/penarikan arisan.
  • Penarikan dilakukan selain poin tiga akan dikenakan penalty sebesar 50% dari saldo tabungan
  • Perhitungan bunga berdasarkan saldo terendah dimulai dari saldo awal bulan
  • Bilyet ini dikeluarkan atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan serta tidak akan dikeluarkan duplikatnya
  • Apabila bilyet ini rusak atau hilang, penabung harus segera melaporkan ke bank dengan menyertakan surat keterangan dari pihak berwajib (POLRI)
  • Apabila penabung meninggal dunia, nominal dan bunga yang belum diambil akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah
     

Butuh Bantuan / Informasi Lebih Lanjut Hubugi : 
BPR KAS OFFICIAL HOTLINE 
081339708515 ( Whatsapp / Telegram )

Image